LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
| Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
|---|---|---|
| Singkatan | : | LPM |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMOR : DS.TOHE 140/05/I/2023 |
| Alamat Kantor | : | Desa Tohe, Kecamatan Raihat, Kab. Belu - Nusa Tenggara Timur |
Profil LPM
Visi & Misi LPM
Tugas Pokok & Fungsi LPM
KETUA LPM
- Sebagai pemimpin dan penanggung jawab LPM
- Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM
- Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPM
- Melakukan Koordinasi dan pembinaan terhadap anggota/ Pengurus LPM
- Menginventarisir rencana pembangunan yang dilaksanakan di Kelurahan
- Mengkoordinir dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkomunikasikan dengan Kelurahan
- Membangun kerja sama antar lembaga masyarakat, instansi pemerintah sebagai mitra di tingkat kelurahan dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat
SEKRETARIS
- Membantu pimpinan dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan
- Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan
- Menyusun rencana dan laporan yang berasal dari seluruh Bidang
- Melaksanakan tugas-tugas ketua apabila ketua berhalangan
Kepengurusan LPM
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| Salamon Mau Koi Siprianus Moruk Siprianus Teti Mateus Monis Yustina Dau Bere Alexander Atok Angelina Fahik | KETUA Sekretaris Ketua Seksi Pemuda Olahraga dan Kesenian Ketua Seksi Keamanan dan Ketertiban Ketua Seksi Kesejahteraan Sosial Ketua Seksi Pembangunan Perekonomian dan Koperasi Ketua Seksi Pendidikan dan Agama | SD SMP Sarjana SD SMA SD Sarjana |