LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR : DS.TOHE 140/05/I/2023
Alamat Kantor: Desa Tohe, Kecamatan Raihat, Kab. Belu - Nusa Tenggara Timur
Profil LPM

Visi & Misi LPM

Tugas Pokok & Fungsi LPM

KETUA LPM

  • Sebagai pemimpin dan penanggung jawab LPM
  • Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM
  • Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPM
  • Melakukan Koordinasi dan pembinaan terhadap anggota/ Pengurus LPM
  • Menginventarisir rencana pembangunan yang dilaksanakan di Kelurahan
  • Mengkoordinir dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkomunikasikan dengan Kelurahan
  • Membangun kerja sama antar lembaga masyarakat, instansi pemerintah sebagai mitra di tingkat kelurahan dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat

SEKRETARIS

  • Membantu pimpinan dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan
  • Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan
  • Menyusun rencana dan laporan yang berasal dari seluruh Bidang
  • Melaksanakan tugas-tugas ketua apabila ketua berhalangan

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Pendidikan

Salamon Mau Koi

Siprianus Moruk

Siprianus Teti

Mateus Monis

Yustina Dau Bere

Alexander Atok

Angelina Fahik

KETUA

Sekretaris

Ketua Seksi Pemuda Olahraga dan Kesenian

Ketua Seksi Keamanan dan Ketertiban

Ketua Seksi Kesejahteraan Sosial

Ketua Seksi Pembangunan Perekonomian dan Koperasi

Ketua Seksi Pendidikan dan Agama

SD

SMP

Sarjana

SD

SMA

SD

Sarjana