Petrus Lisu



Nama: Petrus Lisu
Jabatan: SEKRETARIS DESA
NIP: -

Merupakan perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa. Fungsi sekretaris desa adalah:

  • Menyelenggarakan kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa;
  • Membantu dalam persiapan penyusunan Peraturan Desa;
  • Mempersiapkan bahan untuk Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa;
  • Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan rapat rutin;
  • Pelaksana tugas lain yang diberikan kepada kepala desa.