Petrus Lisu
| Nama | : | Petrus Lisu |
|---|---|---|
| Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
| NIP | : | - |
Merupakan perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa. Fungsi sekretaris desa adalah:
- Menyelenggarakan kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa;
- Membantu dalam persiapan penyusunan Peraturan Desa;
- Mempersiapkan bahan untuk Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa;
- Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan rapat rutin;
- Pelaksana tugas lain yang diberikan kepada kepala desa.