Lambertus Edison Loe
| Nama | : | Lambertus Edison Loe |
|---|---|---|
| Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
| NIP | : | - |
Tugas Kepala Seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas. Selain tugas tersebut, Kasi Pelayanan juga bertugas :
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
- menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Apa saja fungsi Kasi Pelayanan? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pelayanan memiliki fungsi:
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Pelayanan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya. Dan dalam melaksanakan tugas, Kasi Pelayanan berhak:
- Menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
- Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
- Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kasi Pelayanan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.