Struktur Organisasi
| Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | Petrus Lisu |
Merupakan perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa. Fungsi sekretaris desa adalah:
| ||
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa.