Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Petrus Lisu

Merupakan perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa. Fungsi sekretaris desa adalah:

  • Menyelenggarakan kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa;
  • Membantu dalam persiapan penyusunan Peraturan Desa;
  • Mempersiapkan bahan untuk Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa;
  • Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan rapat rutin;
  • Pelaksana tugas lain yang diberikan kepada kepala desa.

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa.